Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di LPD Desa Adat Buduk Badung

  • Anak Agung Lanang Parwacita Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan, Wanprestasi

Abstrak

Di era global ini makin banyak persaingan usaha yang tentunya memerlukan modal yang besar. Dana yang besar tersebut dapat diperoleh melalui perjanjian kredit, dimana dalam melakukan perjanjian kredit erat kaitannya dengan jaminan. Dalam suatu perjanjian kredit terkadang debitur melakukan wanprestasi, entah itu karena disengaja ataupun tidak disengaja. Maka dari itu penulis tertarik untuk menulis penelitian dengan rumusan masalah yakni 1). Bagaimana akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di LPD Desa Adat Buduk Badung ? 2) Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kreditur apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di LPD Desa Adat Buduk Badung ?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris. Akibat hukum jika debitur melakukan wanpretasi yakni debitur harus membayar ganti kerugian, dan apabila perjanjian tersebut timbal balik maka kreditur dapat melakukan pemutusan atau pembatan kontrak. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan LPD Desa Buduk Badung jika debitur melakukan wanpretasi yakni memberikan penjelasan tentang 3 R kepada debitur yaitu, 1. penjadwalan kembali (Rescheduling); 2. Persyaratan kembali (reconditioning); 3. Penataan kembali (restructuring), guna membantu debitur dalam permasalahan kredit yang dihadapinya.

Referensi

Artika, I. G. K., Mujiburohman, D. A., Nurasa, A., & Sutaryono. (2021). Status Hukum Pemberian Hak Tanggungan Kepada Lembaga. Jurnal Legalisasi Indonesia, 18(4), 556–568.

Miru, A. (2013). Hukum Perikatan Penjelasan Makna, cetakan kelima. PT Raja Grafindo Persada.

Osgar, M., & Harun, M. N. (2017). Pengantar Hukum Perdata. Setara Press.

Pradnyasari, K. D., Kosasih, J. I., & Arini, D. G. D. (2021). Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Bebetin Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 223–227.

Prodjodikoro, W. (2008). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. PT Refika Aditama.

Setiawan, O. (2016). Hukum Perikatan (1st ed.). Sinar Grafika.

Subekti, R. (1984). Aneka Perjanjian. Alumni.

Sugiyono. (2013). Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Tjiptonugroho, R. (1990). Perbankan Masalah Perkreditan Penghayatan, Analisis dan Penuntun. Pradnya Paramita.

Yani, G. W. dan A. (2000). Jaminan Fidusia. PT. Grafindo Persada.

Diterbitkan
2023-03-14
Abstrak viewed = 226 times
PDF downloaded = 793 times