Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Abstrak
Penyalahgunaan Narkotika berdampak sangat buruk terhadap kelangsungan generasi suatu bangsa.Untuk mengantisipasinya perlu kerjasama dari seluruh komponen masyarakat, seperti keluarga, dari tingkat sekolah sampai perguruan tinggi, dan pemerintah harus bersatu dalam upaya pencegahan Narkotika di lingkungan sekitarnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan proses penyidikan di kepolisian terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika?;2) Upaya apakah yang dilakukan penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika ? Merupakan penelitian normatif dengan Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode pencatatan dokumentasi dan membaca peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dan dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif.Dari hasil pengamatan dan penelitian, Polisi diberikan kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan menyidikan sampai pada pemberkasan P-21, Polisi melakukan penyidikan apabila adanya laporan; tertangkap tangan. Pelaksanaan penyidikan tersebut bersumber dari tiga hal sebagaimana tercantum dalam KUHAP langkah yang harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Narkotika dilingkungan masyarakat, diantaranya: 1. Metode Promotif, 2. Metode Peventif, 3. Metode Represif, 4. Metode Kuratif, 5. Rehabilitasi.
Referensi
Joewana, S. (2006). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Makarao, M. T., Bukamo, W., & Azri, S. (2013). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunarto, S. (2004). Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Taufik, M. M., Suhasril, & Zakky, M. (2005). Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia.
Yamin, M. (2012). Tindak pidana khusus, cetakan pertama. Bandung: Pustaka Setia.