Kajian Yuridis Waralaba Dalam Persfektif Hak Kekayaan Intelektual

  • I Kadek Agus Arnawa Pariwesa Putra Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: waralaba, hak kekayaan intelektual

Abstrak

Seiring dengan perkembangan zaman globalisasi maka berdampak pula pada perkembangan konsep bisnis. Salah satunya adalah sistem waralaba yang akhir-akhir ini telah menjadi salah satu pusat perhatian sebagai bentuk terobosan pengembangan usaha. Perumusan masalahnya adalah: bagaimanakah keabsahan dan kekuatan hukum dari perjanjian waralaba? Dan bagaimanakah  akibat hukum perjanjian waralaba dikaitkan dengan HAKI? Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan masalah secara perundang-undangan dan konseptual. Keabsahan dan kekuatan hukum dari perjanjian waralaba dimana KUH Perdata menganut asas konsensualisme, artinya suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercapainya kesepakatan di antara kedua belah pihak. Perjanjian waralaba mulai mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, terhitung sejak tercapainya kesepakatan para pihak dan perjanjian yang mereka buat mempunyai kekuatan hukum yang sama. Akibat hukum perjanjian waralaba dikaitkan dengan HAKI yaitu dengan ditandatanganinya suatu perjanjian waralaba yang telah mengatur HAKI di dalamnya maka franchisor  wajib memberi hak eksklusif kepada franchisee, dan franchisee dapat menggunakan nama dan sistem pengelolaan milik franchisor dalam suatu lokasi, selama jangka waktu yang disepakati. Franchisee berkewajiban memelihara manfaat dari hak kekayaan intelektual tersebut dan membayar biaya kepada franchisor atas manfaat dari hak intelektual yang digunakannya. Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakannya, maka pihak lain dalam perjanjian berhak untuk memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku. Dan apabila pihak konsumen tidak puas dengan hasilnya maka dapat mengajukan komplain kepada franchisor.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Fuady, M. (1997). Pembiayaan Perusahaan Masa Kini: Tinjauan Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasyim, F. (2011). Hukum Dagang, Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sudargo, G. (1985). Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni.

Sutedi, A. (2008). Hukum Waralaba. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Diterbitkan
2022-09-26
Abstrak viewed = 139 times
PDF downloaded = 785 times