Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Mebel Kayu Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 di Desa Batubulan (Studi Kasus di Yudiana Wood Carving)
Abstrak
Pembangunan nasional perlu tenaga kerja untuk membantu pembangunan, memenuhi kebutuhan, dan bekerja di perusahaan pengolahan kayu bisa menghasilkan barang keperluan sehari-hari dari olahan kayu. Tenaga kerja harus diperhatikan maka dalam Hukum Ketenagakerjaan, perlindungan hukum yang diberikan berupa keamanan, jaminan keselamatan kerja, dan pengusaha wajib menyediakan alat keamanan bekerja. Rumusan permasalahan dalam riset ini, diantaranya: 1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja di Perusahaan Yudiana Wood Carving menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003? 2) Bagaimanakah pertanggungjawaban Perusahaan Yudiana Wood Carving terhadap pekerja jika terjadi kecelakaan kerja? Dalam penelitian ini memakai metode Empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Simpulan dari penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja di Perusahaan Yudiana Wood Carving adalah hak dasar pekerja seperti perlindungan keselamatan, jaminan sosial tenaga kerja, dan tanggung jawab Perusahaan Yudiana Wood Carving jika pekerja terjadi kecelakaan kerja dengan memberikan biaya pengobatan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Saran dalam penelitian ini yaitu kepada pemerintah tetap mengawasi dan menindak lanjuti perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Referensi
Asikin, Z. (2004). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Atmadja, I. D. G. (2009). Pengantar Penalaran dan Argumentasi Hukum. Denpasar: Bali Aga.
Husni, L. (2015). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cet. 13. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Udiana, I. M. (2015). Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Denpasar: Udayana University Press.