Akibat Hukum Perjanjian Pemberian Hibah Tanah Kepada Anak Angkat yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Menurut Kuh Perdata
Abstrak
Hibah sebagai salah satu penyerahan atau levering suatu barang secara cuma-cuma kepada orang lain, dengan konsekuensi tanpa dapat menariknya kembali yang ditujukan untuk kepentingan penerima hibah merupakan salah satu perbuatan hukum yang cukup lumrah dilakukan oleh subyek hukum dalam lalu lintas hukum privat. KUH Perdata belum secara tegas mengatur prasyarat anak angkat sebagai subyek dalam hibah. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan pemberian hibah tanah terhadap anak angkat dalam peraturan hukum di Indonesia; 2. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari perjanjian pemberian hibah tanah kepada anak angkat yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut KUH Perdata. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa KUH Perdata mengatur bahwa subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hibah tanah ialah semua orang yang telah dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Akibat hukum dari perjanjian pemberian hibah tanah dihadapan PPAT kepada anak angkat yang telah dewasa dan cakap hukum ialah beralihnya hak kepemilikan atas tanah obyek hibah kepada anak angkat sebagai penerima hibah, dimana perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak dengan akta hibah PPAT yang didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional.
Referensi
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Kamil, A., & Fauzan. (2008). ukum perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kamil, A., & Fauzan, M. (1990). Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2005). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.
Pandika, R. (2012). Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Perangin, E. (1990). Mencegah Sengketa Tanah. Jakarta: Rajawali.
Satrio, J. (2000). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Purwokerto: PT. Citra Aditya Bakti.