Sanksi Pidana Bagi Dosen Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswa
Abstrak
Dalam pelecehan seksual ada kata leceh di dalam nya yang didefinisikan sebagai suatu penghinaan, memandang rendah seseorang secara konteks seksual dan tidak senonoh. Serta seks pada kata seksual mengarah kepada biologis kelamin perempuan serta laki – laki. Sanksi merupakan suatu akibat dari tindakan pidana yang dilakukan oleh orang yang melanggar hukum, sanksi biasanya berupa hukuman yang memberatkan orang yang melakukan tindak pidana. Dengan dibuatnya penelitian ini untuk mengetahui sanksi serta hukuman yang dapat dijatuhi kepada pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen yang dilakukan terhadap mahasiswa. Dengan menggunakan metode hukum normatif dimana erat kaitannya dengan fakta – fakta hukum serta peraturan perundang – undangan yang ada, teknik nya juga dilakukan dengan inventarisasi dalam pengumpulan bahan hukum penelitian. Memanfaatkan sumber – sumber primer, sekunder serta tersier yang akan digunakan dalam menganalisis data. Hasil yang didapatkan setelah penelitian adalah Pengaturan hukum bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal pencabulan (Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 kecuali Pasal 291 KUHP). Tindak pidana pelecehan seksual ini dilakukan oleh dosen dan dikenakan sanksi pidana dari Putusan Hakim yang dapat dijerat dengan hukuman 7 bulan.
Referensi
Ali, M. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.