Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha dalam Memperjual Belikan Produk Makanan yang Telah Melewati Waktu Pemakaian

  • Darly Taruna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Makanan Kadaluwarsa, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Umur simpan suatu produk sangat penting bagi konsumen yang menikmati produk untuk dikonsumsi karena menyangkut  kesehatan tubuh. Oleh karena itu, masyarakat umum dan makhluk sosial yang membutuhkan sandang dan pangan perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk. Itu benar-benar dapat melindungi dirinya sendiri sehingga dia tidak menderita kerugian apa pun. (1) Perlindungan hukum apa yang dimiliki konsumen terhadap pangan kadaluarsa di masyarakat? (2) Apa tanggung jawab operator ekonomi untuk menempatkan makanan kadaluarsa di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Metode yang digunakan adalah metode penyelidikan hukum normatif. Pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap pangan kemasan kadaluarsa terutama dilakukan oleh pemangku kepentingan ekonomi, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen telah dilaksanakan melalui berbagai upaya. Tanggung jawab atas produk yang  diperdagangkan oleh pelaku ekonomi, dipasarkan atau dijual di antara konsumen adalah tanggung jawab orang yang mendistribusikan produk tersebut, pelaku ekonomi.

 

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Barakatulah, A. H. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran). Bandung: Nusa Media.

Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.

Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sriwidiarty, W., & Pieris, J. (2007). Negara Hukum Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi Cendikia.

Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Diterbitkan
2022-09-26
Abstrak viewed = 191 times
PDF downloaded = 960 times