Perlindungan Hukum Rahasia Dagang atas Informasi Bisnis dalam Perjanjian Kerja Di Kota Denpasar (Studi: Street Food Hoki Takoyaki)
Abstrak
Dunia bisnis sangat rentan mengalami suatu masalah hukum seperti pembocoran dan pencurian suatu resep yang dirahasiakan oleh pemiliknya. Pengkajian ini bermaksud untuk memahami upaya hukum menjaga rahasia dagang pada Street Food Hoki Takoyaki di kota denpasar yaitu melalui kontrak kerja seta mengetahui akibat hukum terhadap pelanggaran rahasia dagang pada Street Food Hoki Takoyaki dalam perjanjian kerja di kota Denpasar yaitu perbuatan melawan hukum dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang. Penelitian ini menggunakan tipe metode empiris. Bahan yang digunakan adalah bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan suatu temuan yang dianggap sebagai rahasia dagang apabila ada upaya menjaga kerahasiaanya yang dilakukan oleh pemiliknya. Dalam suatu perusahaan apabila terdapat suatu pelanggaran mengenai rahasia dagang, Negara memberikan suatu perlindungan hukum bagi mereka yang dirugikan akibat pembocoran tersebut dengan menerbitkan UU No 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang.
Referensi
Gautama, S. (2003). Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang Tahun 2000. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kusumawati. (2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya: Srikandi.
Mahendrawati, N. L. M. (2018). Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Dalam Usaha Perdagangan di Indonesia. Malang: Surya Pena Gemilang.
Ramli, A. M. (2002). Perlindungan Rahasia Dagang Dalam UU No. 30/2000 Dan Perbandingan Dengan Beberapa Negara. Bandung: Mandar Maju.
Sudaryat. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.