Kajian Yuridis Terkait Penentuan Besar Upah Pekerja Berdasarkan Pasal 88 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Ida Bagus Gede Wiswamitra Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Wayan Kartika Jaya Utama Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: upah, pekerja, cipta Kerja

Abstrak

Konflik tenaga bekerja ataupun buruh ialah konflik yang umumnya dapat ditemui pada negara berkembang, seperti Indonesia. Satu dari banyaknya konflik yang ada yakni pemberhentian hubungan bekerja yang dilaksanakan sebuah perusahaan. Merujuk pada uraian di atas penulis mampu menentukan perumusan dua permasalahan kemudian nantinya diuraikan pada penelitian tersebut. Selanjutnya terdapat rumusan permasalahan pada penelitian yakni: Bagaimanakah Sistem Pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengapa Cipta Kerja? juga Bagaimanakah Penentuan Besar Upah Pekerja Berdasarkan Pasal 88 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja? Tipe Penelitian yang dipergunakan adalah Pengujian Hukum Normatif ialah pengujian hukum melalui penelitian data pustaka. Kesimpulan dalam penelitian tersebut ialah Pemerintah melakukan pengubahan pada ketetapan pemberian upah pada UU Ciptaker. Pengubahan tersebut layaknya Pemberian upah tersebut seperti dihapusnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga berdasar daerah provinsi ataupun kabupaten dan kota. Undang-Undang Cipta kerja merubah kebijakan mengenai pengupaan pekerja yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Husni, L. (1993). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Luhukay, R. S. (2020). Fungsi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi. Meta Yuridis, 3(1).

Mangeswuri, D. R. (2020). Dampak Penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 Di Tengah Pandemi Covid-19. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis XII.

Prabhaputra, A. A., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2019). Sistem Outsourcing Dalam Hubungan Industrial di Indonesia (Outsourcing System In Industrial Relation In Indonesia). Jurnal Analogi Hukum, 1(1). Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1455

Rachmandita, F. P. (n.d.). Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan dalam Sistem Pengupahan Berdasarkan Prestasi Pekerja Sebuah Konkretisasi dari Radbruch Formula,. 2021, 2(5). Retrieved from https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/50

Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(1). Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1613

Utama, I. W. K. J. (2018). Hak Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Milik Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa. Jurnal Hukum, 12(2).

Wijayanti, A. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Winarni, F. (2006). Administrasi Gaji Dan Upah. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Diterbitkan
2022-09-23
Abstrak viewed = 615 times
PDF downloaded = 1510 times