Penerapan Hukum Pidana Pada Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan
Abstrak
Pelaksanaan pembangunan nasional sebagai proyek besar tentu memerlukan bukan saja partisipasi aktif seluruh bangsa, tetapi memerlukan biaya yang tidak sedikit. Beban biaya yang ditimbulkan untuk melaksanakan pembangunan tidak hanya dibebankan kepada negara. Mengandalkan bantuan atau hibah dari luar negeri akan menyebabkan beban ketergantungan perekonomian yang berdampak Negara luar dengan kekuatan ekonomi yang lebih kuat akan mendikte kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia. Menyadari hal demikian salah satu sektor yang dominan sebagai sumber pendapatan Negara adalah sektor pajak. Dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 39A UU KUP tidak ada satupun dari pasal tersebut yang mencantumkan sanksi bagi korporasi, walaupun korporasi dapat bertindak sebagai Wajib Pajak, namun tidak ada satupun dari pasal tersebut yang dengan tegas menyebutkan siapa yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran pidana di bidang pajak dan bentuk pidana apa yang tepat dikenakan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana perpajakan. Hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan dibidang perpajakan adalah menciptakan keterpaduaan dalam kebijakan hukum pidana yang diterapkan yang dampaknya tidak akan mempersulit aparat penegak hukum dalam mengaplikasikannya dalam perundang-undangan perpajakan. Unsur imperatif yang terdapat dalam perundangan perpajakan, hendak dituangkan suatu prinsip bahwa penggunaan sanksi pidana hendaknya tetap memperhatikan prinsip subsidiaritas.
Referensi
Bassang, T. J. (2015). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming. Lex Crimen, 4(5).
Hamdan, M. (2000). Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan. Bandung: Mandar Maju.
Hasibuan, Sarah, Ablisar, M., Marlina, M., & Barus, U. M. (2015). Asas Ultimum Remedium Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak. USU Law Journal, 3(2).
Krismen, Y. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: alumni.
Saidi, M. D., & Djafar, E. M. (2012). Kejahatan Di Bidang Perpajakan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sjahdeini, S. R., & Pemdanaan, S. H. A. (2017). Tindak Pidana Korporasi,dan Seluk-Beluknya. Kencana.