Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ikatan Dokter Indonesia
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagi suku, ras, dan budaya dimana setiap masyarakatnya memiliki pemikiran dan pemahamannya masing masing untuk menjalankan hidupnya. Didalam menjalankan kehidupannya masyarakat tidak asing dengan yang namanya hak asasi manusia dimana tingkah laku manusianya tidak boleh menggangu hak orang lain dan tidak berperilaku diluar norma yang berlaku sesuai dengan hukum positif. Berkaitan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia tingkah laku masyarakat sendiri secara tidak langsung sudah diatur dan bagi siapa saja yang bertingkah laku diluar norma pasti akan mendapatkan sanksi karena perbuatannya sudah merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Sesuai dengan hukum positif yang berlaku perbuatan percemaran nama baik memiliki sanksi pemidanaan dan denda bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam kasus Jerinx yang mengatakan hal yang menyindir pihak tertentu merupakan tindakan pencemaran nama baik dan pada tahun 2020 tindakan Jerinx mendapat berbagai respon dari masyarakat , memang tujuannya untuk memperjuangkan hak masyarakat tetapi tidak harus menjelekan nama baik seseorang dan terkesan mencari ketenaran ditengah masa pendemi Covid-19.
Referensi
Hadi, H. (1996). Jati Diri Manusia. Yogyakarta: Kanisius.
Marbun, R. (2012). Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Moeljanto. (1987). Asas – asas Hukum Pidana. Bandung: Bina Aksana.
Prodjodikoro, W. (1986). Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Eresco.
Rusnama, I. N. S. A., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2019). Sanksi Pidana Pertambangan Pasir Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Gin). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 384–389.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.