Perjanjian Kerja Sama Program Gerakan Sekolah Menulis Buku Nasional
Abstrak
Dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi, perekonomian memiliki peran dan kepentingan penting sebagai faktor pendukung keberhasilan pembangunan nasional, dan menjaga kerjasama dalam upaya memperluas skala pembangunan ekonomi adalah aset yang paling penting. Dengan latar belakang masalah di atas, beberapa pertanyaan dapat dipertimbangkan sebagai berikut: Ciri-ciri Perjanjian Kerjasama Bagaimana program gerakan sekolah menulis buku nasional antara PT Nyala Masa depan Indonesia dan SMP Negeri 1 Denpasar, dan bagaimana jika ada Perjanjian Kerjasama antara PT Nyala Masadepan Indonesia dan SMP Negeri 1 Denpasar Program gerakan sekolah telah didirikan untuk menulis buku secara nasional. Metode yang digunakan adalah penelusuran hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil survei ini menyatakan: Karakteristik perjanjian kerjasama antara PTs. Indonesian Future Light dan SMP Negeri 1 Denpasar menggunakan kesepakatan baku. Model kontrak berupa kontrak tertulis. Kegagalan perjanjian kerjasama antara PT. Nyala Masa depan Indonesia dan SMP Negeri 1 Denpasar dilakukan melalui proses dan proses non prosedural. Dari dua pilihan yang dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa, terdapat non-yurisdiksi (arbitrase).
Referensi
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Gunawan, J. (2001). Klausula Baku Dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Denpasar: PT Kompas.
Husni, L. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Visi Media Pustaka.
Kusumohamidjojo, B. (2007). Dasar-dasar Merancang Kontrak. Jakarta: Gramedia Widyasarana.
Muljadi, K., & Widjaya, G. (2003). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Simanjuntak, R. (2007). Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: PT Gramedia.
Supancana, R. (2002). Aspek-aspek Kontraktual pada Pembangunan dan Pengoperasian Proyek-proyek Infrastruktur dengan Pola BOOT (Build, Own, Operate and Transfer). Jakarta: Pusat Kajian Regulasi.
Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.