Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana
Abstrak
Jembrana adalah Kabupaten yang terletak di ujung Barat pulau Bali. Tugas Dinas Perhubungan yaitu menyelenggarakan kebijakan perhubungan atau transportasi di Kabupaten Jembrana. Melonjaknya kasus pandemi covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sehingga wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat. Rumusan masalah yang dibahas yaitu Bagaimana efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana? Dan Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengaturan transportasi perjalanan darat pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Efektivitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 yang berlaku di Dinas Perhubungan dan wilayah Kabupaten Jembrana. Kebijakan pemerintah mengatur tentang transportasi perjalanan darat yaitu meminimalisir penumpang dan wajib melakukan tes PCR dan vaksinasi.
Referensi
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiartha, I. Nyoman Putu. 2016. Hukum Outsourcing, Setara Press. Malang: Setara Press.
Fajar, Mukti and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jonaedi, Efendi and Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media Group.
Nasution. 1983. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Pujaningsih and Sucitawathi. 2020. “Penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19 Di Kota Denpasar.†Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 3(3).
Soekanto, Soerjono and Mamuji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.