Pengaturan Pengenaan Pajak dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan budaya dimana setiap masyarakatnya memiliki pemikiran dan pemahamannya masing masing untuk menjalankan hidupnya. Didalam menjalankan kehidupannya masyarakat tidak asing dengan yang namanya hak asasi manusia dimana tingkah laku manusianya tidak boleh menggangu hak orang lain dan tidak berperilaku diluar norma yang berlaku sesuai dengan hukum positif. Di masa sekarang banyak masyarakat berinvestasi di bidang tanah dan bangunan dimana kedepannya akan menghasilkan banyak keuntungan karena tiap nominal yang dikeluarkan saat ini akan berlipat ganda dalam beberapa tahun kedepan bisa diibaratkan seolah kita sedang menabung untuk masa depan kita nanti. Konsekuensi dari pada kepemilikan tanah dan bangunan tentu tidak bisa terlepas oleh pajak semakin besar, tanah dan kekayaan yang dimiliki seseorang semakin besar juga setoran pajak yang harus disetorkan ke pemerintah. Berkaitan dengan pajak atas tanah dan bangunan pemerintah memiliki aturannya pada Undang – Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bila masyarakat yang memiliki aset pasti tidak asing dengan pajak dan bila tidak membayar maka akan dikenakan pajak berupa denda.
Referensi
Anwar, M. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.
Hadi, H. (1996). Jati Diri Manusia. Yogyakarta: Kanisius.
Marbun, R. (2012). Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Suwitra, I. M., Astara, I. W. W., Wisnumurti, A. A. G. O., Aryawijaya, I. K. K., & Datrini, L. K. (2021). Koeksistensi Fungsi Kelembagaan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Untuk Mewujudkan Desa Wisata (Studi Di Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Banyuwangi). WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 5(1), 25–35. Retrieved from https://doi.org/10.22225/wicaksana.5.1.2021.25-35
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.