Akibat Hukum Peredaran Informasi yang Tidak Sesuai Pada Kemasan Produk Makanan
Abstrak
Belakangan ini terdapat informasi kemasan makanan yang beredar luas di masyarakat tidak sesuai atau tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan produk makanan. Dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku dan perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran produk yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus per kasus. Hasil pembahasan ini menjelaskan bahwa pelaku perdagangan yang mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan dapat dijerat dengan hukum pidana yang tercantum dalam Pasal 19, ayat (4), dan Pasal 62 UUPK, sekaligus menjelaskan hukum perlindungan konsumen terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum, upaya preventif menitikberatkan pada upaya pencegahan, salah satunya memberikan kerangka hukum bagi konsumsi masyarakat dan represi berupa upaya penegakan berupa penjatuhan sanksi kepada pelaku. Disarankan dari penelitian ini perlu adanya tindakan penanggulangan dari pemerintah berupa pemeriksaan dan juga dari masyarakat, karena konsumen perlu bersikap kritis dan berhati-hati terhadap produk pangan yang mereka konsumsi.
Referensi
Barkatullah, Abdul Halim. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
N.H.T, Siahaan. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Pantai Rei.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT.Grasindo.
Widjaya, Gunawan and Ahmad Yani. 2008. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia.