Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

  • Putu Krisna Widya Sujana Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ni Made Sukaryati Karma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: perlindungan, narkotika, anak

Abstrak

BNN mengeluarkan berita bahwasannya adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda yang mana itu sangatlah memprihatinkan serta sangat membahayakan bagi penerus bangsa yang mana belum jelas adanya protektif hukum terhadap pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika yang masih anak dibawah umur. Dalam penelitian ini pembahasan mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dibawah umur yang terjerat tindak pidana narkotika. Berdasarkan uraian diatas adapun rumusan masalah sebagai berikut 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ? 2) Bagaimanakah sanksi pidana bagi anak yang menyalahgunakan narkotika ? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian. Berdasarkan dari penelitian didapati bahwasannya perlindungan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak yang diberikan oleh pemerintah kepada anak yang terkena kasus narkotika baik sebagai pemilik dan pengguna narkotika, namun pemerintah memberikan perlindungan terhadap anak dibawah umur melalui UU Perlindungan Anak dan juga UU Sistem Peradilan Anak. Namun tidak mencantumkan yang sering didapati dari perlindungan ini adalah ketika seorang anak terjerat kasus tindak pidana narkotika UU tersebut tidak dapat melindungi secara penuh karena ada kekosongan norma dalam UU Narkotika yang tidak tertera secara jelas bagaimana perlindungan yang ditujukan kepada anak yang terkena tindak kejahatan narkotika.

Referensi

Ali, M. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Liberty.

Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Baskoro, N. E. (2019). Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Dellyana, S. (1988). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Diterbitkan
2022-06-27
Abstrak viewed = 218 times
PDF downloaded = 1961 times