Peranan Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Abstrak
Penanganan tindak pidana koneksitas masih dalam kondisi oditur dengan jaksa belum ada koordinasi teknis pada penanganan perkara yang memiliki keterlibatan subyek hukum oleh masyarakat sipil bersama-sama anggota militer. Maka dari itu dibentuklah Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer untuk menangani perkara koneksitas yang terjadi. Perlu diketahui pembentukan JAMPIDMIL didasari dengan berlandaskan PERPRES Republik Indonesia tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan dasar pengaturan kejaksaan RI. Menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan penggabungan antara pendekatan yuridis dengan adanya penambahan unsur sosiologis. Mengkaji tentang pengaturan jaksa agung muda bagian pidana militer dalam penanganan perkara koneksitas dan implementasi penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan. Penanganan perkara ini dapat diputuskan sebagai perkara koneksitas ketika telah terdapat keputusan dari Menteri Pertahanan dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman. Penegak hukum khususnya jaksa agung muda bagian pidana militer dalam menangani perkara koneksitas sudah semestinya melakukan pembentukan tim koneksitas di daerah untuk mempercepat penanganan perkara koneksitas yang terjadi.
Referensi
Faisal, S. M. (2004). Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Keempat. Jakarta: Bina Aksara
Pramudya, K., & Widiatmoko, A. (2012). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Prodjohamidjojo, M. (1982). Tanya Jawab KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia
Waluyo, B. (2004). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.