Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Jasa Wedding Organizer Akibat Force Majeure
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan budaya dimana setiap masyarakatnya memiliki pemikiran dan pemahamannya masing masing untuk menjalankan hidupnya. Didalam menjalankan kehidupannya masyarakat tidak asing dengan yang namanya hak asasi manusia dimana tingkah laku manusianya tidak boleh menggangu hak orang lain dan tidak berperilaku diluar norma yang berlaku sesuai dengan hukum positif. Berkaitan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia tingkah laku masyarakat sendiri secara tidak langsung sudah diatur dan bagi siapa saja yang bertingkah laku di luar norma pasti akan mendapatkan sanksi karena perbuatannya sudah merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Sesuai dengan hukum positif yang berlaku force majeure merupakan musibah yang bisa datang kapan saja dan terjadi pada saat terjadinya kegiatan wedding membuat kedua belah pihak tidak bisa saling menyalahkan terutama pihak dari mempelai yang akan melangsungkan acara pernikahan. Tidak bisa dikatakan wanprestasi karena setiap acara yang tersusun akan terlaksana dengan baik bila kejadian wanprestasi tidak terjadi dan kedua belah pihak dapat mengatur ulang kembali kegiatan resepsi pernikahan.
Referensi
Anwar, M. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing, Setara Press. Malang: Setara Press.
Hadi, H. (1996). Jati Diri Manusia. Yogyakarta.
Marbun, R. (2012). Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.