Tinjauan Yuridis Peran dan Tanggung Jawab PPATK Sebagai Intelegency Unit dalam Mencegah Tindak Pidana Money Laundering
Abstrak
Pertanyaan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi pengaturan hukum PPATK sebagai entitas intelijen keuangan Indonesia serta peran dan tanggung jawab PPATK dalam mencegah pencucian uang di sistem perbankan Indonesia. Dalam penulisan makalah ini sebaiknya menggunakan metode pencarian (library search) yang mengumpulkan data kepustakaan standar untuk mengumpulkan data, membaca referensi melalui peraturan, internet, dan sumber lain untuk mendukung tulisan Anda. Dari hasil pemeriksaan tersebut, PPATK diperpanjang dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Salah satunya adalah PPATK yang menghentikan sementara transaksi keuangan mencurigakan. PPATK bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem ekonomi Indonesia, dan bertanggung jawab atas upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang di perbankan Indonesia. PPATK berwenang memantau laporan kepatuhan, dalam hal ini Bank Indonesia.
Referensi
Nasution, B. (2008). Rezim Anti Money Laundering di Indonesia. Jakarta: BooksTerrace & Library.
Siahaan, N. H. . (2005). Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sutedi, A. (2008). Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Wechsler, D. (1958). The Measurement And Appraisal Of Adult Intelligence. Baltimore: MD, Williams & Wilkins.
Yustiavandana, I. (2010). Arman Nefi dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia.