Sanksi Pidana Terhadap Pelaku yang Melarikan Diri dari Karantina Kesehatan
Abstrak
Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 menjadi ancaman Pandemi yang telah secara sah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) karena berdampak pada keberlangsungan hidup penduduk. Sehingga Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi hukum sebagai upaya penanggulangan salah satunya karantina kesehatan namun masih belum ditaati masyarakat sehubungan dengan hal tersebut bagaimanakah pengaturan hukum tentang karantina kesehatan? Serta bagaimanakah sanksi hukum terhadap seseorang yang melarikan diri dari karantina kesehatan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dasar Hukum Perlindungan Kesehatan dan Karantina di UUD 1945 menerangkan bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan merupakan suatu hak masyarakat. Mereka yang melanggar regulasi hukum yang telah diberlakukan dalam situasi pandemi ini mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, serta sanksi administratif.
Referensi
Faisal, Nursariani Simatupang. 2017. Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: Pustaka Prima.
Iskandar, Mudakir. 2017. Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan. Jakarta: PT. Tatanusa.
Prasetyo, Teguh. 2017. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto and Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Triyana, I. Gede Aditya, I. Nyoman Gede Sugiartha, and Ni Made Sukaryati Karma. 2021. “Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Masker Medis Dan Hand Sanitizer Pada Masa Pandemi Covid – 19.†Jurnal Interpretasi Hukum 2(2).