Pelaksanaan Kewajiban Pengembang dalam Penyediaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan di Kabupaten Badung
Abstrak
Tuntutan akan tersedianya perumahan yg diharapkan guna menunjang kebutuhan utama rakyat khususnya pada Kabupaten Badung pula terus meningkat. Tetapi faktanya pada proses pembangunan perumahan acapkali nir dibarengi menggunakan adanya fasilitas sosial yg memadai. Berdasarkan hal diatas, masih ada rumusan perkara yaitu bagaimana aplikasi kewajiban pengembang pada penyediaan fasilitas sosial pada perumahan Kabupaten Badung & apa kendala pada penerapan kewajiban pengembang pada penyediaan fasilitas sosial pada perumahan Kabupaten Badung. Tujuan penelitian ini merupakan buat mengetahui aplikasi & kendala pengembang. Metode yg dipakai pada penelitian ini merupakan penelitian aturan empiris. Berdasarkan aplikasi kewajiban pengembang pada penyediaan fasilitas sosial, masih masih ada pengembang yg belum sepenuhnya menyediakan fasilitas sosial sinkron menggunakan peraturan. Dalam penyediaan fasilitas sosial pada perumahan Kabupaten Badung masih masih ada beberapa kendala misalnya faktor internal & eksternal. Kesimpulan yg bisa ditarik menurut penulisan ini adalah, bahwa pengembang pada Kabupaten Badung masih belum sepenuhnya menjalankan kewajiban menciptakan fasilitas yg sinkron menggunakan site plan. Dalam penelitian ini penulis menaruh saran bahwa pada aplikasi kewajiban pengembang pada penyediaan fasilitas sosial supaya berjalan sinkron menggunakan undang-undang pemerintah wajib melakukan supervisi & pelatihan buat para pengembang.
Referensi
M, Suparno Sastra and Endi Marlina. 2016. Perencanaan Dan Pengembangan Perumahan, Tesis, Dan Disertasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Mursalim. 2002. Perencanaan Dan Pembuatan Fasilitas Perumahan. Jakarta: PT.Citra Aditya Bakti.
Purnomo, R. Serfiant. Dibyo and Dkk. 2011. Kitab Hukum Bisnis Properti. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Salim, Agus. 2014. Metode Penelitian Karya Ilmiah. Bandung: Gema Insani.
Santoso, Urip. 2014. Hukum Perumahan Kencana. Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.