Penggelapan Pajak Terhadap Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagi suku, ras, dan budaya dimana setiap masyarakatnya memiliki pemikiran dan pemahamannya masing masing untuk menjalankan hidupnya. Didalam menjalankan kehidupannya masyarakat tidak asing dengan yang namanya hak asasi manusia dimana tingkah laku manusianya tidak boleh menggangu hak orang lain dan tidak berperilaku diluar norma yang berlaku sesuai dengan hukum positif. Dalam menjalankan suatu pekerjaan manusia biasa melakukannya demi mendapat penghasilan untuk menghidupi keluarganya ditambah kebutuhan hidup yang tiap hari kian meningkat membuat seseorang harus bekerja keras demi mendapatkan penghasilan. Namun dimasa sekarang mendapatkan penghasilan saja tanpa mendapatkan tanggungan seperti tidak adanya keseimbangan setiap pekerja wajib mendapatkan penghasilan ditambah tanggungan keselamatan kerja yang nantinya jika suatu hari terjadi suatu yang tidak diinginkan seorang pekerja dapat tanggungan yang nantinya akan dipergunakan untuk berobat dan tambahan biaya untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Hal yang terjadi disaat situasi pekerja mencari nafkah yaitu terjadinya hal yang tidak diinginkan dimana proyek dihentikan karena dari pihak atasan melakukan penggelapan pajak.
Referensi
Anwar, Moh. 1994. Hukum Pidana Bagian Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadi, Hardono. 1996. Jati Diri Manusia. Yogyakarta.
Marbun, Rocky. 2012. Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Putu, Budiartha I. Nyoman. 2016. Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika