Pencantuman Klausul Arbitrase dalam Pengikatan Jual Beli Tanah
Abstrak
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan yang mendasarkan klausul arbitrase yang di buat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Klausul arbitrase dapat ditafsirkan sebagai ketetapan individual dari suatu kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa melalui jalan arbitrase. Dalam menyelesaikan sengketa arbitrase memerlukan adanya arbiter, arbiter ialah seorang hakim swasta bagi para pihak yang dipilih berlandaskan kemufakatan bersama untuk mengatasi sengketa di antara mereka. Arbiter tersebut yang hendak memberikan putusan secara adil, jujur, dan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Rumusan masalah yang di bahas yaitu bagaimanakah kekuatan hukum terhadap frasa klausul arbitrase dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah ? dan bagaimana mekanisme penyeselesaian sengketa jual beli tanah melalui jalur arbitrase ?. Penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian normatif. UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada Tanggal 12 Agustus 1999 yang di maksud untuk mengubah peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak cocok dengan perkembangan masa. Pembubuhan klausul arbitrase yang komprehensif adalah menuangkan semua unsur-unsur pokok yang terdapat dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Referensi
Asyhadie, Z. (2011). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Nugroho, S. A. (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Suryana, I. G. N. R., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perjanjian Kerjasama (Joint Venture) Penanaman Modal Asing dalam Usaha Perhotelan. Jurnal Kontruksi Hukum, 1(2), 346–351. Retrieved from https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2551.346-351
Winarta, F. H. (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.