Kedudukan Hukum Anak Astra pada Hukum Waris Adat Bali Setelah Orang Tua Biologisnya Kawin Sah
Abstrak
Kedudukan anak sah dan anak astra (anak luar kawin), memiliki hak waris dan hubungan yang berbeda dengan keluarga ayah biologis sang anak. Anak sah secara umum adalah status dari anak yang lahir dari orang tua yang kawin sah. Sedangkan anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Anak Astra (anak luar kawin) dalam Undang-undang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) U dijelaskan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya. Dengan demikian seorang anak tidak sah hanya mempunyai hubungan dengan ibunya maupun keluarga ibunya, demikian pula dalam hal mewaris berarti si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya begitu juga dalam hal berupa mewaris. Akan tetapi jika orang tua melakukan pengakuan dan pengesahan terhadap anak, maka anak luar kawin yang diakui mempunyai kedudukan yang sama dengan anak sah. Anak yang sah juga dapat menggantikan kedudukan ahli waris dan dapat mewaris dari kedua orang tuanya.
Referensi
Hadikusuma, H. H. (1996). Hukum Waris Indonesia menurut : Perundang Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kaler, I. G. K. (1982). Butir-Butir Tercecer Tentang Adat Bali Bagian 2. Denpasar: Bali Agung.
Khamimudin. (2013). Analisis Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Perdata Anak Luar Kawin Dengan Ayahnya. Varia Peradilan Majalah Hukum.
Pudja, G. (2004). Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali. Denpasar: CV. Kayumas Agung.
Saragih, D. (1984). Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi II. Bandung: Tarsito.
Soeripto, K. M. R. H. (1973). Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Waris Bali. Jember: Universitas Jember.
Sudartha, T. R. (1993). Manusia Hindu dari Kandungan Sampai Perkawinan. Denpasar: Yayasan Dharma Naradha.