Perlindungan Konsumen terhadap Barang yang Diberikan oleh Jasa Pengiriman Barang Melalui Asuransi (Studi pada PT. Tikijalur Nugraha Eka Kurir Cabang Danau Poso Sanur)
Abstrak
Perkembangan yang terjadi di dunia ini begitu cepat berlangsung, sehingga terjadi perubahan yang cukup signifikan, terutama dalam bidang pembangunan dan perekonomian. Khususnya perusahaan yang menyediakan pengiriman barang melalui jasa, yaitu PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Danau Poso Sanur. Hubungan dalam perjanjian pengiriman barang ini membuat adanya kesepakatan dua belah pihak yang saling terikat, yang selanjutnya disebut hubungan hukum. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana pertanggung jawaban PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Danau Poso Sanur atas hilangnya atau kerusakan barang terhadap pengiriman barang berasuransi? Dan Bagaimana tata cara mengklaim asuransi kehilangan ataupun kerusakan barang di PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Danau Poso Sanur?. Metode empiris digunqkan dalam melakukan penelitian ini. Dengan pembahasan bahwa PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Danau Poso Sanur telah menetapkan asuransi barang, serta tata cara yang dilakukan untuk mengklaim adalah dengan korban mendatangi kantor tempat dilakukannya transaksi. Tetapi jika pihak yang memberikan asuransi tidak bertanggung jawab dengan kewajibannya untuk memberikan asuransi terhadap korban hilangnya suatu barang, maka dapat dikenakan sanksi administrasi yang telah tertera dalam Pasal 60 UUPK, serta Pasal 1999 UULLAJ.
Referensi
Hartono, S. R. (1998). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Purwosutjipto, H. M. N. (1984). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum pengangkutan. Jakarta: Djambatan.
Sula, M. S. (2004). Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani.
Tjakranegara, S. (1998). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.