Cyber Troop (Pasukan Dunia Maya) Sebagai Upaya Penanggulangan Pencemaran Nama Baik di Dunia Cyber (Studi Kasus di Polda Bali)

  • Muhammad Alfian Dwi Saputra Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Ketut Adi Wirawan Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Cyber Troop, Pencemaran Nama Baik, Polda Bali

Abstrak

Seiring dengan perkembangan teknologi, ada banyak fasilitas yang tersedia di dunia maya. Perkembangan teknologi ini juga dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan khususnya kasus kriminalitas yang terjadi di dunia maya. salah satu kriminalitas di dunia maya yang dimaksud yakni kejahatan pencemaran nama baik Fokus penelitian skripsi ini adalah mengkaji pengertian dan unsur tindak pidana, peranan cyber troop dalam tindak pidana, faktor penghambat dan upaya penyelesaian atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh cyber troop Polda Bali. Metode yang dimanfaatkan pada kegiatan penelitian yang dilakukan yakni penelitian hukum secara yuridis empiris atau bentuk penelitian hukum dengan melakukan pengkajian atas ketentuan hukum yang ditetapkan dan realita yang tengah menimpa kalangan masyarakat atau jenis penelitian yang digunakan dalam kondisi nyata dalam lingkungan masyarakat, bertujuan mencari berbagai fakta sebagai data penelitian untuk selanjutnya dilakukan proses analisis identifikasi permasalahan untuk diselesaikan. Penelitian secara yuridis empiris disini memanfaatkan pendekatan secara perundang. Objek yang digunakan yakni berupa kasus pencemaran nama baik. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, serta pengambilan dokumentasi dan dirangkum menggunakan kalimat-kalimat yang mudah di pahami.

Referensi

Alam, A. S., & Ilyas, A. (2018). Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1304899

Jayananda, I. M. V., Sugiartha, I. N. G., & Widiantara, M. M. (2021). Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 261–265. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.261-265

Muthia, F. R., & Arifin, R. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. RESAM Jurnal Hukum, 5(1). Retrieved from https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.18

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 33–47. Retrieved from https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616

Nugroho, I. Y. (2015). Sanksi Hukum Kejahatan Peretasan Website Presiden Republik Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 5(1), 171–203. Retrieved from https://doi.org/10.15642/ad.2015.5.1.171-203

Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334–339. Retrieved from https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2553.334-339

Suhariyanto, B. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Diterbitkan
2022-05-20
Abstrak viewed = 244 times
PDF downloaded = 1285 times