Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika oleh Warga Negara Asing
Abstrak
Penyelundupan Narkotika yang dilakukan WNA sangat dilarang di Indonesia, Saat ini sering dijumpai kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh WNA, tentunya hal tersebut sangat meresahkan, karena narkotika saat ini merupakan kejahatan internasional yang menjadi ancaman seluruh negara di dunia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dalam menanggulangi penyelundupan Narkotika oleh WNA dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif dan Sanksi pidana jika WNA tertangkap menyelundupkan narkotika yaitu penjara, denda, pidana pokok dan pidana tambahan. Saran dalam penelitian ini yaitu kepada pemerintah melakukan upaya pemasangan alat deteksi mesin X-Ray di Bandara Ngurah Rai dan kepada WNA jangan mencoba menyelundupkan narkotika karena mengandung zat candu seperti rokok yang membahayakan diri sendiri serta orang lain dan jika tertangkap menyelundupkan narkotika dikenakan sanksi penjara, denda, pidana pokok, dan pidana tambahan.
Referensi
Rusianto, Agus. 2016. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana. Surabaya: Prenada Media.
Saleh, Roeslan. 2011. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Sudiro, Mashuri. 2000. Islam Melawan Narkotika. Yogyakarta: CV. Adiputra.
Sunggono, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Wibowo, Yudi. 2013. Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia. Jakarta: PT. Sinar Grafika.