Penyelesaian Sengketa Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018

  • I Gusti Ayu Agung Kosalya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa dan Pendaftaran Tanah

Abstrak

Pendaftaran tanah dengan tujuan memberi jaminan ketegasan hukum biasa disebut Rechts Kadaster/Legal Kadaster. Jaminan ketegasan peraturan yang hendak digunakan dalam pendaftaran tanah ini, melingkupi kejelasan status hak yang didaftar, kejelasan subjek hak, dan kejelasan objek hak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakan kekuatan data fisik serta yuridis terhadap proses pendaftaran hak terhadap tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan bagaimanakah proses penyelesaian terhadap sengketa hak atas tanah dari aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris. Kekuatan data fisik dan yuridis terhadap proses pendaftaran hak atas tanah Di Kabupaten Gianyar berdasarkan aturan dari Menteri Agraria Dan Tata Ruang RI Nomor 6 Tahun 2018 Mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah memberikan ketegasan hukum bagi pemilik tanah dimana memberikan rasa aman kepada pemiliknya. Proses penyelesaian terhadap sengketa hak atas tanah terhadap sebidang tanah penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur non litigasi dengan jalan memanggil kedua belah pihak yang bersangkutan ke kantor BPN untuk bermusyawarah atau melakukan mediasi.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mola, T. (2018). Program Prioritas, Ini Target Jumlah Sertifikasi Tanah. Retrieved from https://kabar24.bisnis.com/read/20180323/15/753705/program-prioritas-ini-target-jumlah-sertifikasi-tanah

Prakoso, D., & Purwanto, B. A. (2017). Eksistensi PRONA Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prayitno. (2017). Hambatan dan Kendala Serta Solusi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL di Yogyakarta). Yogyakarta: STPN.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafika Persada.

Diterbitkan
2022-05-20
Abstrak viewed = 285 times
PDF downloaded = 2170 times