Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerahasiaan Rekam Medis (Medic Record) di Masa Pandemi Covid-19

  • Made Bayu Bagaskara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • A. A. Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani
Kata Kunci: rumah sakit, privasi, riwayat klinis

Abstrak

Riwayat kesehatan adalah berkas yang berisi adalah catatan-catatan atau dokumen-dokumen penting yang berisi identitas pasien dalam pemeriksaan, pengobatan, tindakan serta pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis mempunyai pengaruh yang besar terhadap hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien. Penelitian ini mengkaji dua hal yaitu pengaturan hukum terkait pengelolaan berkas pasien rumah sakit dan tanggung jawab rumah sakit untuk mengungkapkan rahasia rekam medis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab rumah sakit jika terjadi kebocoran data dari riwayat kesehatan pasien. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menitikberatkan pada studi perundang-undangan dan kepustakaan, menganalisis dan merevisi norma hukum yang berlaku sebagai dasar pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang terkandung dalam Pasal 58 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, rumah sakit dapat dituntut atas kelalaiannya dalam pelayanan kesehatan, termasuk membocorkan rahasia kedokteran. Dan diatur dalam Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pihak rumah sakit dapat dituntut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatannya, termasuk karena membocorkan rahasia medis.

Referensi

Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Astuti, Endang Kusuma. 2009. Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.

Guwandi, J. 1992. Trilogi Rahasia Kedokteran. Jakarta: UI Press.

Kusmaryanto, B. 2018. Bioetika. Yogyakarta: Buku Kompas.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rustiyanto, Ery. 2009. Etika Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Sampurna, Budi and Dkk. 2008. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Triana, Ohoiwutun. 2007. Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Malang: Penerbit Bayumedia.

Tutik, Titik Triwundari. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Diterbitkan
2022-05-19
Abstrak viewed = 408 times
PDF downloaded = 5225 times