Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang dirugikan Akibat Pemakaian Masker Wajah Organik Ilegal yang dibeli Melalui Media Online

  • Miftakhul Aini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Gusti Ketut Sri Astiti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: konsumen, perlindungan konsumen, sanksi hukum

Abstrak

Secara banyak kalangan wanita yang ingin mempunyai kulit yang bersih dan sehat. Sehingga dampak melonjakanya para pelaku atau oknum yang membuat masker dengan bahan alami dari alam yang menjadi bahan kecantikan bagi wanita, namun banyaknya minat pembuat masker alami menjadi curang dengan tidak mendaftarkan produknya ke badan terkait untuk keamanan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu: Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran masker wajah organik ilegal melalui media online? Bagaimana pengaturan sanksi hukum terhadap pelaku / penjual masker wajah organik ilegal melalui media online yang merugikan konsumen? Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adanya jaminan hukum pada konsumen terhadap edaran masker wajah alami yang ilegal melalui perantara online di atur dalam UUPK Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5. Dalam hal sanksi hukum, pelaku usaha masker wajah ilegal menerima sanksi berupa sanksi administratif yang mana pemilik situs online diblokir sementara oleh aparat yang berkaitan serta dilakukannya pencabutan penjualan usaha pada usaha online tersebut.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Atmadja, I. Dewa Gede and I. Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Teori-teori Hukum, Setara Press.

Barkatulah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Miru, Ahmadi and Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Nasution, Az. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Palguna, Agus Yogik, I. Nyoman Gede Sugiartha, and Luh Putu Suryani. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Dalam Perdagangan Manusia Dari Persepektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal Konstruksi Hukum 2(1).

Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Diterbitkan
2022-05-19
Abstrak viewed = 168 times
PDF downloaded = 432 times