Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika pada Anak

  • I Komang Agus Muliawan Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Gusti Ayu Gita Pritayanti Dinar Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Penerapan, Restorative, Justice, Narkotika

Abstrak

Mengingat Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, perlu diingat bahwa anak adalah amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki harkat dan martabat kemanusiaan secara utuh. Klarifikasi masalah dalam penelitian ini merupakan upaya penerapan keadilan restoratif dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkotika, serta penyelesaian distraksi tindak pidana narkotika pada anak. Keadilan restoratif dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dan upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan taktik diversi pada tindak pidana narkotika anak. Metode survei yang digunakan adalah survei normatif. Kesimpulan dari penyidikan adalah pendekatan restorative justice secara umum belum berjalan optimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Referensi

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press. Retrieved from http://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/441/

Atmasasmita, R. (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Desiandri, Y. S. (2017). Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Tingkat Penyidikan. Jakarta: Jaya Pustaka. Retrieved from https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/19096

Dewi, K. A. S., Budiartha, I. N. P., & Sugiarta, I. N. G. (2020). Pelaksanaan Kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam Penuntutan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 283–287. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.283-287

Hamzah, A., & Surachman. (2004). Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.

Prakoso, A. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. Retrieved from https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91334

Saleh, R. (2003). Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Thalib, A. R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Diterbitkan
2022-05-20
Abstrak viewed = 239 times
PDF downloaded = 1678 times