Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Seorang Anak dalam Putusan Perceraian
Abstrak
Pemalsuan yang dilakukan oleh tenaga medis jika dalam isi rekam medis itu dimasukkan salah satu atau semua isi yang dirubah atau dibuat menjadi berbeda dengan tindakan medis yang dikerjakan oleh dokter atau tim medis, maka akan memberikan efek dampak buruk bahkan hingga membuat perselisihan antar keluarga pasien, dan menyebabkan ketidakjelasan identitas. Masalah penelitian ini dirumuskan yaitu bagaimanakah pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan asal-usul seorang anak? Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pemalsuan asal-usul seorang anak jika terjadi perceraian? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan asal-usul seorang anak dan sanksi pidana terhadap pemalsuan asal-usul seorang anak jika terjadi perceraian, sebagai sumber masukan khususnya mengenai tinjauan yuridis metode penelitian hukum normatif peraturan hukum perundang-undangan No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang ada pada Pasal 84 yang berisi tindakan yang terjadi sebab kelalaian. Peraturan asal-usul meski secara tegas tidak dituliskan bentuk pemalsuannya asal-usul atau identitas anak, tetapi peraturan yang berhubungan pemalsuan. Sanksi terhadap pemalsuan mengelapkan asal-usul seseorang dengan sengaja diancarn karena penggelapan asal usul dengan pidana penjara paling larna enam tahun.
Referensi
Dewi, A. I. 2008. Etika Dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Lamintang, P. A. .. 1997. Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rozah, Umi. 2012. Konstruksi Politik Hukum Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Hukum Pidana Dalam Perspektif. Denpasar: Pustaka Larasan.
Soekanto, Soerjono and Purnadi Purbacaraka. 1979. Perihal Penelitian Hukum. Bandung: Alumni.
Soemitro, Rochmat. 1979. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia. Bandung.
Sudarto. 1977. Law and Criminal Law.
Triwibowo, Cecep. 2004. Etika & Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.