Mekanisme Pemberian Izin Usaha Pariwisata Pada Usaha Solus Per Aqua (SPA) di Kawasan Sanur
Abstrak
Menjamurnya usaha spa di kawasan Sanur diharapkan membawa atmosfir persaingan yang positif diantara para pengusaha untuk meningkatkan kualitas layanan yang mereka berikan. Namun pada prakteknya, beberapa tempat usaha spa di kawasan Sanur tidak memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) implementasi izin usaha pariwisata terhadap usaha spa di kawasan Sanur; (2) kendala-kendala dan upaya-upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam implementasi izin usaha pariwisata terhadap usaha spa di kawasan Sanur. Jenis penelitian yang digunakan merupakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Izin usaha SPA sebagai pemohon harus melengkapi terlebih dahulu syarat – syarat yang sudah ditentukan oleh Dinas terkait, kemudian setelah syarat – syarat itu absah maka akan dilakukan peninjaun secara langsung ke lokasi dan kemudian izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar atas nama Wali Kota; dan (2) Dasar Hukum dalam pemberian izin usaha SPA dalam Perda Kota Denpasar No.13 Tahun 2015 tentang pendaftaran usaha pariwisata, maka pemerintah dan dinas terkait mengupayakan dalam mengoptimalkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki kepastian hukum yang menjadi pegangan dalam menjalankan usaha tersebut, tetapi dalam masyarakat minimnya tentang pentingnya izin dalam penyelenggaran usaha SPA di Kawasan Sanur.
Referensi
Atmadja, I. Dewa Gede and I. Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Teori-teori Hukum, Setara Press.
Hadjon, Philipus M. and Dkk. 2005. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soekadijo, R. G. 2000. Anantomi Pariwisata Memahami Pariwisata Sebagai Systemic Linkage. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sutedi, “Adrian. 2015. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan“
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945â€
“Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisataâ€
“Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisataâ€