Wewenang Jaksa Agung dalam Penyampingan Perkara (Deponering) dalam Proses Peradilan Pidana
Abstrak
Adanya sebuah penyampingan suatu perkara pada peradilan atau dalam hal ini dapat dikatakan Deponering bermaksud untuk melaksanakan langkah pengesampingan perkara yang dilakukan oleh jaksa agung pada suatu proses peradilan dalam pengadilan. Adanya suatu sikap ataupun langkah yang melakukan pengesampingan perkara dalam sebuah pengadilan yang dilakukan oleh jaksa agung, semua hal berkaitan ini telah dimuat pada undang – undang RI nomor. 16 tahun 2004 yang berisikan terkait atas kejaksaan. Adapun perumusan masalah yaitu; Bagaimanakah wewenang jaksa agung dalam Pasal 35 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004? dan Bagaimanakah implikasi hukum terhadap pengaturan kepentingan umum sebagai syarat penggunaan Deponering oleh Jaksa Agung? penelitian yang dipergunakan pada penelitian ini adalah hukum normatif . tugas dan wewenang jaksa agung dapat dilihat dalam pasal 35 undang undang no 16 tahun 2004 salah satu wewenang jaksa agung yaitu dalam pasal 35 c adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Referensi
Ali, H. Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Harahap, Y. (2005). Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soepomo. (1981). Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Suhadibroto. (1999). Rekrukturasi Kejaksaan Guna Optimalisasi Pelayanan Tugas Penegakan Hukum Untuk Menjawab Tantangan Zaman. diskusi panel tentang profil Kejaksaan di era reformasi dan globalisasi, di pusdiklat Kejaksaan Agung RI.
Surachman, & Hamzah, A. (1995). Jaksa di Berbagai Negara Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika.