Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Kecurangan dalam Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil di Indonesia
Abstrak
Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil di Indonesia sangatlah rentan terhadap praktik suap, sebagaimana terdapat bukti permasalahan transparansi dalam pelaksanaan rekrutmen melalui praktik kolusi, dimana sejumlah pejabat pemerintahan Aparatur Sipil Negara terbukti menerima suap dan membantu para calon PNS melalui kecurangan serta menimbulkan tindak pidana dapat diberhentikan dari jabatannya, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Rumusan permasalahan pada penelitian ini, diantaranya: 1) Bagaimanakah pengaturan perekrutan CPNS di Indonesia? 2) Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku kecurangan perekrutan CPNS? Dalam penelitian ini memakai metode Normatif, dengan pendekatan Perundangan. Pengaturan CPNS di Indonesia adalah tentang bagaimana proses dan syarat-syarat yang harus dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendaftarkan diri pada rekrutmen yang dilakukan oleh Negara yang meliputi, pendaftaran, penyaringan, tes tertulis, test wawancara, sampai dengan pengumuman kelulusan tahap kelulusan. Sanksi yang dikenakan terhadap pelaku kecurangan dibagi menjadi dua, yaitu sanksi administrasi yang berupa sanksi blacklist dari Badan Kepegawaian Negara yang mengakibatkan pelaku tidak bisa mendaftar untuk mengikuti tes CPNS seumur hidupnya, Sanksi pidana yang dikenakan yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik,
Referensi
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada.
Hamalik. 2001. Manajemen Pelatihan Dan Ketenagakerjaan. Bumi Aksara.
Kansil, C. S. T. 1979. Pokok-Pokok Hukum Kepegawaian Republik Indonesia. Pradnya Paramitha.
Notoatmodjo. 1988. Pengembangan Sumber Daya Manusia. BPFE.
Prakoso, Djoko and Ketut Murtika. 1987. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. PT. Melton Putra Cekatan.
Supriady, Dedy and Dadang Solihin. 2002. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. PT. Gramedia.