Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Karyawan Badan Usaha Milik Negara
Abstrak
“Tindak pidana korupsi hingga saat ini telah menyebar keseluruh sektor pemerintah bahkan sampai ke perusahaaan milik Negara. Dari uraian latar belakang, maka tujuan penelitian adalah Memahami pengaturan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan badan usaha milik Negara tersebut serta Mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan badan usaha milik Negara.†Metode penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. “Analisis bahan hukum dengan menggunakan argumentasi hukum berbentuk logika hukum deduktif induktif. “Hasil penelitian bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.†“Tindak pidana korupsi umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut. Unsur ini merupakan tujuan dari pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.†Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan BUMN dengan menerapkan pemidanaan sesuai dengan pasal 20 ayat (7) UUPTK berupa ancaman pidana denda dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3 dan pidana tambahan sesuai dengan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
Referensi
Ali, A. (2011). Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
Ali, M. (2016). Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII press
Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Korupsi Aspek Nasional Dan Aspek Internasional. Bandung: CV. Mandar Maju
Djaja, E. (2010). Memberanats Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Sinar Grafika
Hatrik, H. (2009). Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Sjawie, H. F. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
Supramono, G. (1997). Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perkreditan. Bandung: PT. Alumni
Susanto, Y. (nd). Tinjauan Putusan Mahkamah Agugn Tentang Penjatuhan Pidana Denda Dalam Penangan Perkara Korupsi Pasal 2 Ayat 1 Dan Pasal 3 Undang-Uandang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.