Pertanggungjawaban Pidana Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Golongan
Abstrak
Angka kejahatan narkotika berkembang pesat diseluruh wilayah Indonesia, kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan warga indonesia tetapi juga dilakukan oleh warga asing. Itu berarti sindikat Internasional sudah menjadikan Indonesia tidak saja sebagai translit atau peredaran saja melainkan sebagai sarang produksi narkotika Internasional. Kejahatan narkotika akan terimbas kepada seluruh keluarga, merusak tatanan dan tata krama yang pernah ada. Dalam hal ini penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat mengakibatkan turunnya kualitas SDM yang dimiliki oleh masyarakat khususnya di negara Indonesia, selain itu juga dapat mengakibatkan suatu kerugian bagi keuangan negara. Ada pun rumusan masalah (1) Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap penyalah guna narkotika golongan I sampai golongan III ? (2) Bagaimanakah pemidanaan terhadap pecandu penyalahgunaan narkotika yang dapat diterapkan kepada golongan I sampai golongan III bila ditinjau dari pasal 54 UU Nomor. 35 Tahun 2009? “Penelitian ini menggunakan metode normatif dikarenakan masih terdapat norma yang kabur, dengan bersumber pada pendapat para sarjana hukum dan Undang-Undang. Hukum positif tindak pidana narkotika saat ini menganut double track system yaitu hakim dapat memutus penyalahguna narkotika untuk dipidana penjara dan juga dapat ditempatkan di tempat rehabilitasi.
Referensi
Bertens, K. (1993). Etika, Seri Filsafat Atmajaya: 15, Cetakan Pertama. Jakarta: Pt. Gramedia Pustaka Utama
Mansyur, D. M. F. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Cetakan Pertama. Jakarta: Raja Gravindo Persada
Iqbal, M. (2019). Implementasi Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Cetakan Pertama. Jakarta: Yayasan Institut Studi Ekonomi dan Kewirausahaan
Lysa & Yusliati. (2018). EFEKTIFITAS Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan Di Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: Uwais Insipirasi Indonesia
Makarao, M. T. (2003) Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia
Siswanto. (2009). Politik Hukum Dalam Undang – Undang Narkotika, Cetakan Pertama. Jakarta: Prenamedia Grup