Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Berbahasa Asing Dalam Suatu Produk Kosmetik
Abstrak
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, banyaknya produk kosmetik impor yang dipasarkan di Indonesia merugikan konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum yang didapat oleh konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetik berlabel Bahasa Asing dan bagaimanakah tanggung jawab hukum pengusaha terhadap konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah metode normatif atau studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa perlindungan hukum konsumen dapat dilaksanakan dengan preventif dan represif. Selain tanggung jawab hukum, pelaku usaha juga bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima sanksi jika tindakannya melanggar hukum. Pengusaha yang melakukan tindakan curang dikenakan sanksi atau harus melakukan tanggung jawabnya secara perdata, administrasi, dan pidana. Sengketa konsumen ini dapat diputus di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan melalui pengadilan serta korban yang berkelompok dapat mengajukan gugatan class action.
Referensi
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing, Malang: Setara Press
Hilaria Salim, M. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Barang Yang Tidak Terdaftar Pada Sistem Bisnis Online. Journal Of Law and Policy Transformation. 4(2)
Kristiyanti, C. T. S. (2019) Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2015) Penelitian Hukum Edisi Revisi. Bandung: PT Kharisma Putra Utama
Sidharta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: PT Grasindo