Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Child Abuse) di Indonesia

  • I Gusti Ngurah Agung Bija Karang Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Anak, Child Abuse, Perlindungan

Abstrak

Kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia banyak terjadi karena kurangnya kesadaran para orang tua atau pengasuh anak terhadap perlindungan pada anak. Kekerasan yang seringkali terjadi ialah meliputi fisik, emosional, seksual dan penelantaran pada anak ialah termasuk dalam kekerasan tindak pidana child abuse. Perlunya penerapan dasar hukum untuk tindak kekerasan terhadap anak (child abuse) di Indonesia untuk mencegah semakin berkembangnya kasus tersebut.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak child abuse di Indonesia dan bagaimana proses dari adanya sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan child abuse. Metodologi penelitian yang digunakan ialah hukum normatif. Hasil penelitian ini mengajarkan bahwa tindak kekerasan anak (child abuse) di Indonesia dapat dilindungi melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memiliki sanksi pidana pada pelakunya yang diatur pada pasal 80.

Referensi

Azizah, N. (2016). Nilai Keadilan Terhadap jaminan Kompensasi Bagi Korban Kejahatan Sebuah Kajian Filosofis – Normatif. Makassar: Pustaka Pena Press.

Nanang. (2014). Sosiologi Pendidikan Pengetahuan, Kekuasaan, Disiplin, Hukuman, dan seksualitas, Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Gultom, M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama

Santoso. (2002) Teori Teori Kekerasan. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia

Suharto. (1997) Kekerasan Terhadap Anak. Yogyakarta: Kawan Pustaka

Diterbitkan
2022-01-24
Abstrak viewed = 843 times
PDF downloaded = 1851 times