Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Makanan yang Telah Kedaluwarsa di Pasar Kereneng Denpasar
Abstrak
Peredaran dan perdagangan makanan kedaluwarsa sering terjadi pada pasar tradisional. Berdasarkan hal terssebut yang menjadi permasalahan adalah perihal wujud dari proteksi hukum atas beredarnya makanan kedaluarsa bagi para konsumen terkhusus Pasar Kreneng Denpasa serta terkait faktor apa saja yang menyebabkan sulitnya mendapatkan proteksi hukum berkenaan persoalan dimaksud. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum impiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa wujud represif dan preventif, keduanya, diberikan pada konsumen yang dirugikan sebab perdagangan dan peredaran makanan kedaluarsa. Sementara, minimnya laporan yang masuk ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa) Denpasar terkait aduan masyarakat bagi pelaku penjual dan pengedar makanan kedaluwarsa serta tidak lengkapnya cantuman data produk menjadi faktor penyebab dialaminya kesukaran masyarakat untuk bisa memperoleh proteksi hukum. Keduanya bisa terjadi sebab dorongan kebiasaan dan kultur khalayak yang sungkan berurusan dengan praktek bisnis tersebut.
Referensi
Budiatha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press
Kristiyanti, C. T. S. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
Kristianti, C. T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
Moleong, L J. (2010). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Remaja Rosdakarya
Nasution, A. Z. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Diedit Media
Rajagukguk, E., et, al. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandarmaju, .
Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sutedi, A. (2008). Tanggung Jawab Produk Perlindungan Konsumen. Bandung: Ghalia Indonesia
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merk dan Indikasi Geografis.