Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pengawasan Terhadap Lembaga Pelayanan Publik
Abstrak
Kurang optimalnya fungsi pengawasan oleh lembaga pengawas yang telah ada, menyebabkan masih banyak terjadi ketimpangan dalam hal memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, ketimpangan tersebut biasa disebut dengan perilaku Maladministrasi.Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuklah melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 bernama Ombudsman Republik Indonesia. Terbentuknya lembaga ini menimbulkan adanya berbagai masalah antara lain; bagaimanakah kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Negara? serta bagaimanakah Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam susunan Ketatanegaraan Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Good Governance di Indonesia? Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan Perundang-Undangan serta pendekatan konseptual. Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman yang memberikan dampak baik, hal ini dapat terlihat dari terciptanya Pelayanan Publik yang baik sesuai dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Kewenangan Ombudsman dalam menjalankan pelaksanaan pengawasan pelayanan publik dapat dilihat dari fungsi, tugas serta kewenangan Ombudsman yang terdapat dalam Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 yakni Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dalam menerima laporan kasus adanya dugaan Maladministrasi.
Referensi
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press
Cahyo, I. T. (2009). Posisi Ombudsman Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia Makalah yang disampaikan pada diskusi Panel Ombudsman RI dan KPP
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Sedarmayanti. (2010). Reformasi Administrasi Publik. Bandung: Badan Penerbit PT. Refika Aditama
Sirajudin., Sukriono, D., & Winardi. (2012). Hukum Pelayanan Publik : Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. Malang: Badan Penerbit : Setara Press
Sujata, A., & Surachman R. M. (2003). Ombudsman Indonesia Ditengah Ombudsman Internasional. Jakarta: Badan penerbit Komisi Ombudsman Indonesia