Persekutuan Komanditer yang dibubarkan Dalam Kaitannya Dengan Kegiatan Perbankan
Abstrak
Perkembangan bisnis di masyarakat memerlukan entisitas badan usaha dalam menjamin adanya kepastian hukum dalam berusaha. Salah satu entitas yang selalu diminati oleh masyarakat adalah persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV). Persekutuan komanditer merupakan salah satu badan usaha yang memerlukan lembaga keuangan bank untuk melakukan transaksi-transaksi di bidang keuangan. Dalam suatu persekutuan komanditer akan dilakukan dua tindakan yaitu pembekuan persekutuan komanditer atau pembubaran persekutuan komanditer apabila tidak mencapai maksud dan tujuan atau tidak mencapai keuntungan.. Dalam uraian diatas ada pun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan persekutuan komanditer dibubarkan dalam kaitannya dengan kegiatan perbankan? (2) Bagaimanakah akibat hukum atas persekutuan komanditer yang dibubarkan terhadap kegiatan perbankan dalam kaitannya dengan pihak ketiga? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan bersumber pada pendapat para ahli, literatur dan undang-undang. Penulis telah menganalisa suatu putusan pengadilan dimana persekutuan komanditer yang telah bubar tetapi masih memiliki permasalahan dengan pihak perbankan yang harus diselesaikan dan kasus tersebut mengandung unsur ne bis in idem sehinga putusan pengadilan tidak menerima gugatan tesebut.
Referensi
Atmadja, I, D, G., Budiartha, I, N, P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press: Malang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kosasih, K, J, I., Dewi, A, A, S, L. (2019). Problematika Perseroan Komanditer. PT. Refika Aditama: Bandung.
Nurhayani, N, Y. (2015). Hukum Perdata. CV Pustaka Setia: Bandung.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta: Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang. Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Widijowati, D. (2012). Hukum Dagang. Andi: Yogyakarta.