Penerapan Denda oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar Kepada Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Masa Pandemi Covid-19
Abstrak
Covid-19 wabah berbahaya menyerang seluruh masyarakat dengan penularan yang cepat. Seperti di Indonesia. Pemberlakuan peraturan mengenai protokol kesehatan oleh pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Seperti Peraturan Bupati Gianyar No.56 Tahun 2020 membahas mengenai protokol kesehatan. Penelitian Mengkaji: (1) Bagaimana pengaturan pengenaan denda kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Gianyar ? (2) Bagaimana pelaksanaan pengenaan denda kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Gianyar ?. Metode yang digunakan penelitian empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian kepustakaan, observasi, wawancara, studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan teknik analisis deskriptif. Dasar hukum pengenaan denda Pasal 11 Peraturan Bupati Gianyar No. 56 Tahun 2020. Peraturan pengenaan denda yang telah diterapkan berlangsung efektif, dapat dilihat dari penurunan tingkat pelanggaran dari sebelum adanya peraturan tersebut sampai diberlakukannya peraturan tersebut.
Referensi
Andika, C. P. (2020). COVID-19 & New Normal. Jakarta: Guepedia
Hardiyanti. (2020). Kecemasan Saat Pandemi Covid-19, Cetakan Pertama. Mamuju: Jariah Publishing Lintermed
Kamal, H. (2010) Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi
Sunggono, B. (2002). Metode Penelitian Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Pers
Sunaryati, H. (2000). Metode Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Abad-20. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Zainuddin, A. H. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika
![](/public/statistik.png)
![](/public/pdf.png)