Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

  • I Made Setiana Sanjaya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Putu Gede Seputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: konversi, tanah dan peraturan pemerintah

Abstrak

Proses pendaftaran tanah diperlukan kepastian data fisik objek tanahnya maupun kepastian data yuridis subjek tanah serta pihak yang memberi keterangan kebenaran penguasaan tanah tersebut. Kepastian data fisik dan data yuridis akan menentukan kualitas produk sertifikat dan jaminan dari gugatan pihak lain yang merasa memiliki tanah. Partisipasi akan terwujud jika masyarakat mempunyai pemahaman tentang nilai manfaat yang lebih besar jika tanahnya didaftar dan disertifikatkan. Rumusan masalah penelitian ini antara lain : bagaimanakah pengaturan konversi hak atas tanah dan bagaimana akibat hukum korversi hak atas tanah. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Simpulan penelitian ini antara lain : Pengaturan konversi hak atas tanah antara lain UU No. 5 Tahun 1960 diundangkan pada tanggal 24 September 1960, yang menjadi tanda terbentuknya Hukum Tanah Nasional. Salah satu tujuan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1960 adalah meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dalam Hukum Pertanahan. Akibat hukum korversi hak atas tanah antara lain : dimilikinya sertifikat hak milik atas tanah secara sah, dengan bukti sertifikat, adanya dasar hukum kepemilikan tatkala terjadi kasus/perselisihan atas tanah tersebut dan dapat dipakai sebagai jaminan/agunan di Bank.

 

Referensi

Ari S. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia: Jakarta.

Chandra S. (2005). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Grasindo: Jakarta.

Effendi, P. (1989). Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press: Jakarta

Parlindungan, A.P. (2008). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju:Bandung

Murhaini, S. (2009). Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan, Laksbang Justitia: Surabaya

Santoso, U. (2014). Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group:Jakarta

Santoso, U. (2014). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Diterbitkan
2022-01-24
Abstrak viewed = 237 times
PDF downloaded = 14694 times