Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Electronic Commerce) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian
Abstrak
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, Perkembangan teknologi tersebut diantaranya adalah dengan ditemukannya internet yaitu teknologi yang memungkinkan kita melakukan pertukaran informasi dengan siapapun dan dimanapun orang tersebut berada tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan kontrak perdagangan melalui internet (electronic commerce) ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia? dan Bagaimanakah akibat hukum dari kontrak perdagangan yang dilakukan melalui internet (electronic commerce) ?. Dalam penelitian ini Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif. Adapun simpulan dan saran dari rumusan masalah adalah Pasal 1320 KUH Perdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Dan syarat subyektif di dalam Pasal 1320 BW yaitu syarat kesepakatan dan kecakapan dari para pihak dalam kontrak tidak terpenuhi, maka salah satu pihak dapat meminta supaya perjanjian atau kontrak tersebut dapat dibatalkan serta jikasyarat obyektif di dalam Pasal 1320 BW yaituadanya sebab yang halal tidak terpenuhi, maka perjanjian atau kontrak tersebut menjadi batal demi hukum. Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam electronic commerce.
Referensi
Laudon, K., & Laudon, J. (2009). Management Information Systems: International Edition, 11/E. Jakarta: Pearson Higher Education
Marzuki, P. M., (2008). Penelitian Hukum, Cet 2. Jakarta: Kencana
Nugroho, A. (2006). E-Commerce “Memahami Perdagangan Modern di dunia Maya. Bandung: Informatika.
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Subekti, R. (2000). “Hukum Perjanjianâ€, Cetakan ke-VIII. Jakarta: PT Intermasa