Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Praktik Manipulasi Dalam Pasar Modal

  • Ida Ayu Cintiya Kencana Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: pasar modal, investor, manipulasi pasar

Abstrak

Adanya praktik manipulasi dalam pasar modal yang merugikan investor merupakan suatu kejadian yang memerlukan perlindungan hukum. Investor maupun masyarakat perlu mengetahui lebih jelas tentang praktik manipulasi pasar yang terdapat pada pasar modal. Dalam pasar modal, terdapat kecurangan berupa manipulasi pasar. Adapun pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan praktik manipulasi bagi investor dalam pasar modal dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor akibat praktik manipulasi dalam pasar modal.Tipe pengkajian hukum normatif dipergunakan dalam penelitian ini guna menganalisis hukum tertulis dari berbagai aspek kecuali terapan dan implementasi. Melalui penggunaan hukum normatif maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan sumber dari bahan-bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, serta tersier untuk mendapatkan sumber-sumber hukum. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa manipulasi pasar merupakan kegiatan yang dipergunakan demi membuat gambaran semu terkait aktivitas jual-beli maupun harga dalam bursa. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh oknum di dalam pasar modal yang bertujuan guna memengaruhi harga efek dan menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan yaitu dengan perlindungan preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap transaksi sedangkan dalam perlindungan hukum represif yaitu litigasi, non litigasi, dan sanksi.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Abdurrahman, A. (1991). Enslikopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan. PT Pradnya Paramita.

Abi, F. P. P. (2016). Semakin Dekat Dengan Pasar Modal Indonesia. Deepublish.

Asril, J. (2019). Penyelesaian dan Pencegahan Manipulasi Pasar Dalam Pelaksanaan Pasar Modal. Jurnal MEA, 3(1), 274–228.

Athasya, A. (2019). Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Sengketa Perdata Terkait Perlindungan. Jurnal Private Law, 7(2).

Atmadja, I Dewa Gede dan I Nyoman Putu Budiartha. (2018). Teori Teori Hukum. Setara Press.

Fahmi, I. (2012). Pengantar Pasar Modal. Alfabeta.

Fuandy, M. (2001). Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). PT. Citra Aditya Bakti.

Hogan, N. (2017). Yuk Nabung Saham. PT. Elex Media Komputindo.

Prastiwi, I. A. (2020). Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Dalam Transaksi Saham Di PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Widya Yuridika, 3(1), 53. https://doi.org/10.31328/wy.v3i1.1210

Putri, S. (2020, September 18). Macam-Macam Teknik Manipulasi di Pasar Saham [Media]. Ajaib. https://ajaib.co.id/macam-macam-teknik-manipulasi-di-pasar-saham/

Rachmadini, V. N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(2).

Sambuaga, D. (2016). Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No.8 Tahun 1995. Lex Privatum, IV(5).

Septiana, H. K. (2021). Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Pasar Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Minoritas Studi Kasus: Posa. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2).

Widioatmodjo, S. (2015). Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia. PT. Elex Media Komputindo.

Diterbitkan
2022-01-24
Abstrak viewed = 575 times
PDF downloaded = 5035 times