Implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Kantong Plastik Pada Pelaku Usaha Pasar Tradisional
Abstrak
Salah satu ancaman bagi lingkungan hidup kita adalah masalah sampah plastik. Sampah plastik menjadi masalah global yang dewasa ini mendapat perhatian lebih dari banyak negara. Menyadari hal tersebut maka perlu adanya suatu regulasi yang meredam semakin meningkatnya penggunaan plastik. Untuk mengurangi meningkatnya penggunaan plastik, Pemerintah Kota Denpasar telah membuat program pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik. Regulasi ini berupa ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Ada 2 (dua) masalah pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini meliputi 1) Bagaimanakah Penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 pada pelaku usaha pasar tradisional ?, 2) Upaya apakah yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk mengefektifkan pengurangan kantong plastik? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penerapan Perwali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 ini bagi pelaku usaha di pasar tradisional belum dapat dilakukan dengan maksimal hal ini karena pelaku usaha di pasar tradisional tidak semua pelaku usaha dapat melakukan kegiatan jual beli tersebut dengan tidak menggunakan kantong plastik, Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Denpasar untuk mengefektifkan pengurangan kantong plastik adalah melakukan sosialisasi dan juga memberikan sanksi administrative bagi yang melakukan pelanggaran.
Referensi
Mukano HJ, (2006), Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan , Edisi Kedua, Airlangga University Press, Surabaya, hal. 120
Effelien Tapilatu, (2017), “Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Diakibatkan Oleh Sampah Ditinjau Dari Perda Denpaasar Nomor 3 Tahun 2015â€,FakultasHukum Universitas Udayana, Vol 05, No. 05, Desember 2017,URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/35417, diakses pada tanggal,20 April 2019 pukul, 20.39 WITA.
Soerjono Soekanto, (20050, Pengantar Penelitian Hukum , UI press, Jakarta
Bambang Sunggono, (2007), Metodelogi Penelitian Hukum, Cet.7, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta,hal.15. 2
Rosita Candrakirana, (2015), Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Bidang Pengelolaan Sampah Sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance di Kota Surakarta, Yustisia Jurnal Hukum, volume 4, nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Setiawati, Luh Ani;WITA, I Nyoman. (2019). Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun Tehadap Potensi Pencemearan Lingkungan, Kertha Negara, [S.1],v.7,n.4 p.1-14