Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pada Kegiatan Bantuan Sosial Covid 19
Abstrak
Wabah Corona Virus Disease-19 yang telah menjangkiti manusia dengan cepat dan menyebar secara global telah menjadi isu kesehatan yang melahirkan kekhawatiran dan kekacauan. “Dalam kehidupan sehari-hari saat ini banyak terjadi ketidakadilan yang terus menerus hadir dalam masyarakat. Sangat minimnya kepatuhan akan hukum,lemahnya pengetahuan masyarakat, serta perilaku individualistis dan masa bodoh pada masyarakat membuat para pemilik kekuasaan menjadi semena-mena terhadap rakyat nya.†Rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan terhadap penyelenggaraan bansos COVID 19? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyelenggaraan bansos COVID 19? “untuk mengatasi dampak dari adanya pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang memungkinkan aparat pemerintah membuat langkah-langkah luar biasa di keadaan darurat yang terjadi, Namun tak menutup kemungkinan besar bahwa kepemilikan wewenang tersebut akan menimbulkan risiko yang besar bagi para pemerintah dan pejabat negara dan akan munculnya penumpang gelap yang memanfaatkan situasi pandemi ini.â€
Referensi
Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Andi Hamzah, (2014), Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT.Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI , (2020), Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV), Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Dita Angga R, Sindonews, (2020), BPK Akui Penanganan Covid 19 Rawan TerjadiPenyalahgunaanKekuasaan, Jakarta : Kencana.
Maidin Gultom, (2018), Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ,Refika Aditama, Bandung