Pelaksanaan Ketentuan Hak Merek Sebagai Objek Jaminan Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Denpasar
Abstrak
Hak Merek dikategorikan sebagai hak individu yang termasuk dalam Kekayaan Intelektual sebagai hak kebendaan yang tidak terwujud sebagaimana diatur dalam pasal 499 KUHPer. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah pengaturan hak merek sebagai objek jaminan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat? dan bagaimana pelaksanaan ketentuan hak merek sebagai objek jaminan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat di kota Denpasar? Penelitian hukum empiris dipilih sebagai metode dalam penulisan ini. Wawancara sebagai pendekatan fakta lapangan dan peraturan UU dipilih dalam pendekatan penelitian. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah penggunaan hak merek sebagai jaminan kredit perbankan diatur dalam dalam UU No 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis Pasal 41 yang berisikan pernyataan bahwasannya hak atas merek yang sudah terdaftar karena perjanjian bisa berpindah atau dialihkan Dalam pelaksanaannya penggunaan hak merek sebagai objek jaminan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat belum pernah terjadi di Kota Denpasar. Hal ini disebabkan oleh merek yang sulit untuk diprediksi nominalnya dan hak merek yang kurang marketable.
Referensi
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.
Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Hasibuan, M. S. P. (2011). Dasar-Dasar Perbankan. PT. Bumi Aksara.
Hidayah, K. (2018). Hukum Kekayaan Intelektual. Setara Press.
Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan untuk Meniminalisir Risiko. Yuridika, 29(2), 22.
Untung, B. (2000). Kredit Perbankan di Indonesia. Andi Offset.