Penegakan Hukum Terhadap Magic Mushroom
Abstrak
Jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut Magic mushroom/psilocybin mushrooms merupakan jamur yang mengandung zat aktif bernama psilosibina yang dapat membuat efek halusinasi psikologis tingkat tinggi pada saat dikonsumsi. tidak banyak yang tahu bahwa jamur ini merupakan golongan narkotika. Dari latar belakang diatas adapun rumusan masalah yakni 1. Bagaimana Pengaturan hukum tentang Magic Mushroom? 2. Bagaimana Akibat hukum tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Terhadap Magic Mushroom?. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan Pengaturan mengenai Magic Mushroom diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU kesehatan No. 36 Tahun 2009. Mengenai Akibat hukum dari Peningkatan Magic Mushroom di indonesia membawa dampak buruk bagi individu, keluarga, bangsa dan negara, karena itu penegakan hukum yang diambil pemerintah dengan melakukan upaya pencegahan mengenai bahayanya mengkonsumsi Magic mushroom dan menerapkan sanksi pidana bagi pengguna dan pengedar. Penulis menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat khususnya yang masih kurang mengenai teknologi tentang bahayanya Magic Mushroom untuk dikonsumsi.
Referensi
Arief, B, N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung
Arief, D, M & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada: Jakarta
Ekatjahjana, W. (2015). Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi, Jember University Press:Jember,
Gumilang, N., dkk. (2018). Remaja Katolik Waspadai Narkoba, Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara: Bogor
Hamzah, A. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta
Koten, A, B. (2014). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja, Skripsi Sarjana, Sekolah Tinggi Filsafat Katolik: Ledalero
Laoly, Y, H. (20190). Diplomasi Mengusut Kejahatan Lintas Negara, Pustaka Alvabet, Tangerang Selatan,
Marpaung, L. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana cek ke 2, Sinar Grafika: Jakarta
Setiyawati, dkk .(2015). Buku Seri Bahaya Narkoba jilid 3, Tirta Asih Jaya: Serakarta
Sasongko, W. (2017). Narkoba, Relasi Inti Media: Yogyakarta