Penegakan Hukum Terhadap Magic Mushroom

  • I Gusti Ngurah Yudha Prasetia Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: penegakan hukum, magic mushroom, pengaturan

Abstrak

Jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut Magic mushroom/psilocybin mushrooms merupakan jamur yang mengandung zat aktif bernama psilosibina yang dapat membuat efek halusinasi psikologis tingkat tinggi pada saat dikonsumsi. tidak banyak yang tahu bahwa jamur ini merupakan golongan narkotika. Dari latar belakang diatas adapun rumusan masalah yakni 1. Bagaimana Pengaturan hukum tentang Magic Mushroom? 2. Bagaimana Akibat hukum tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Terhadap Magic Mushroom?. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan Pengaturan mengenai Magic Mushroom diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU kesehatan No. 36 Tahun 2009. Mengenai Akibat hukum dari Peningkatan Magic Mushroom di indonesia membawa dampak buruk bagi individu, keluarga, bangsa dan negara, karena itu penegakan hukum yang diambil pemerintah dengan melakukan upaya pencegahan mengenai bahayanya mengkonsumsi Magic mushroom dan menerapkan sanksi pidana bagi pengguna dan pengedar. Penulis menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat khususnya yang masih kurang mengenai teknologi tentang bahayanya Magic Mushroom untuk dikonsumsi.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Arief, B, N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung

Arief, D, M & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada: Jakarta

Ekatjahjana, W. (2015). Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi, Jember University Press:Jember,

Gumilang, N., dkk. (2018). Remaja Katolik Waspadai Narkoba, Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara: Bogor

Hamzah, A. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta

Koten, A, B. (2014). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja, Skripsi Sarjana, Sekolah Tinggi Filsafat Katolik: Ledalero

Laoly, Y, H. (20190). Diplomasi Mengusut Kejahatan Lintas Negara, Pustaka Alvabet, Tangerang Selatan,

Marpaung, L. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana cek ke 2, Sinar Grafika: Jakarta

Setiyawati, dkk .(2015). Buku Seri Bahaya Narkoba jilid 3, Tirta Asih Jaya: Serakarta

Sasongko, W. (2017). Narkoba, Relasi Inti Media: Yogyakarta

Diterbitkan
2022-01-24
Abstrak viewed = 762 times
PDF downloaded = 1798 times